Koreksi Pasal 51
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pola pengelolaan kawasan budi daya bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemanfaatan ruang dan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia untuk menyerasikan pemanfaatan ruang dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengelolaan kawasan budi daya dilakukan secara seksama dan berdaya guna sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan budi daya dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis seperti daya dukung dan kesesuaian tanah, aspek sosial serta aspek-aspek keruangan seperti sinergi kegiatan-kegiatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Pengelolaan kawasan budi daya diselenggarakan untuk:
a. terwujudnya pemanfaatan ruang dan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. terhindarkannya konflik pemanfaatan sumber daya dengan pengertian pemanfaatan ruang harus berdasarkan pada prioritas kegiatan yang memberikan keuntungan terbesar pada masyarakat.
(4) Pola pengelolaan kawasan budi daya meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan budi daya dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budi daya.
Koreksi Anda
