Koreksi Pasal 55
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan tertentu adalah berupa ukuran dan/atau persyaratan yang digunakan untuk penentuan kawasan-kawasan yang perlu ditetapkan sebagai kawasan tertentu.
(2) Kriteria kawasan tertentu adalah:
a. kawasan yang mempunyai skala kegiatan produksi dan/atau potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang besar dan berpengaruh terhadap pengembangan aspek ekonomi, demografi, politik, pertahanan dan keamanan, serta pengembangan wilayah sekitarnya;
b. kawasan yang mempunyai skala kegiatan produksi dan/atau potenmsi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang besar serta usaha dan/atau kegiatannya berdampak besar dan penting terhadap kegiatan sejenis maupun kegiatan lain baik di wilayah bersangkutan, wilayah sekitarnya, maupun wilayah negara;
c. kawasan yang memiliki faktor pendorong besar bagi peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat baik di wilayah yang bersangkutan maupun di wilayah sekitarnya;
d. kawasan yang mempunyai keterkaitan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan baik dalam lingkup nasional maupun regional; dan/atau
e. kawasan yang mempunyai posisi strategis serta usaha dan/atau kegiatannya berdampak besar dan penting terhadap kondisi politis dan pertahanan keamanan nasional serta regional.
Koreksi Anda
