Koreksi Pasal 47
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pemusatan kegiatan pertambangan, serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertambangan secara ruang akan memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan produksi pertambangan;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda
