Koreksi Pasal 46
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian lahan basah;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan produksi pangan dan pendayagunaan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam untuk pertanian pangan;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) menciptakan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian lahan kering;
b. kawasan yang apabila dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan produksi pertanian dan mendayagunakan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) menciptakan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan tanaman tahunan/perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan produksi perkebunan dan mendayagunaan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk usaha peternakan baik sbagai sambilan, cabang usaha, usaha pokok, maupun industri;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan peternakan secara ruang dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan produksi peternakan dan mendayagunakan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(5) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perikanan secara ruang
dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
