Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian lahan basah; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah secara ruang dapat memberikan manfaat untuk: 1) meningkatkan produksi pangan dan pendayagunaan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam untuk pertanian pangan; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah; 7) menciptakan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (2) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian lahan kering; b. kawasan yang apabila dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat untuk: 1) meningkatkan produksi pertanian dan mendayagunakan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah; 7) menciptakan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan tanaman tahunan/perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat untuk: 1) meningkatkan produksi perkebunan dan mendayagunaan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (4) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk usaha peternakan baik sbagai sambilan, cabang usaha, usaha pokok, maupun industri; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan peternakan secara ruang dapat memberikan manfaat: 1) meningkatkan produksi peternakan dan mendayagunakan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatan pendapatan dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (5) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perikanan secara ruang dapat memberikan manfaat: 1) meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) meningkatkan fungsi lindung; 4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatan pendapatan dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda