Koreksi Pasal 42
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pada Daerah lindung Tingkat II, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengelolaan kawasan lindung yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Pada Daerah Tingkat I, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasar arahan pengelolaan kawasan lindung yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(4) Dalam hal Pemerintah Tingkat II menemui permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, maka penyelesaian permasalahan tersebut diputusan setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat I menemui permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, maka penyelesaian permasalahan tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penerbitan dalam pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
