Koreksi Pasal 41
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah pengelolaan kawasan memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa:
a. mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidroorologis tanah di kawasan hutan lindung sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air permukaan selalu dapat terjamin;
b. mengendalikan hidrologi wilayah, berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir, serta untuk melindungi ekosistem yang khas di kawasan bergambut;
c. memberikan ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada kawasan resapan air untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Langkah-langkah pengelolaan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berupa:
a. menjaga sempadan pantai untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan
yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
b. menjaga sempadan sungai untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengammankan aliran sungai;
c. menjaga kawasan sekitar danau/waduk untuk melinsungi danau/waduk dari berbagai usaha dan/atau kegiatan yang dapat menggagu kelestarian fungsi danau/waduk;
d. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari bebagai usaha dan/atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitar;
e. menjaga kawasan terbuka hijau kota di dalamnya hutan kota untuk melindungi kota dari polusi udara, dan kegiatan manusia yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan kota, serta untuk mengendalikan tata air, meningkatkan upaya pelestarian habitat flora dan fauna, meningkatkan nilai estetika lingkungan perkotaan dan kenyamanan kehidupan di kota.
(3) Langkah-langkah pengelolaan kawasan suuaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa perlindungan keanekaragaman biota, tipe ekosistim, gejala dan keunikan alam di kawasan suaka alam dan kawasan suaka alam dan kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya untuk kepentingan plasma nutfah, keperluan pariwisata, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.
(4) Langkah-langkah pengelolaan bagi kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berupa pelestarian fungsi lindung dan tatanan lingkungan kawasan pelestarian alam yang terdiri dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam untuk pengembangan pendidikan, rekreasi dan pariwisata, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari pencemaran;
(5) langkah-langkah pengelolaan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa perlindungan kekayaan budaya bangsa yang meliputi peninggalan-peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan monumen nasional, serta keanekaragaman bentukan geologi di kawasan cagar budaya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pencagahan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
(6) Langkah-langkah pengelolaan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan melalui pengaturan kegiatan manusia di kawasan rawan bencana alam untuk melindungi manusia dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.
(7) Langkah-langkah pengelolaan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g berupa:
a. melindungi kawasan taman buru dan ekosistemnya untuk kelangsungan perburuan satwa;
b. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan kawasan cagar biosfer untuk melindungi ekosistem alsi, ekosistem unit, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi dari gangguan kerusakan seluruh unsur-unsur alamnya untuk penelitian dan pendidikan;
c. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan daerah perlindungan plasma nutfah untuk melindungi daerah dan ekosistemnya, serta menjaga kelestarian flora dan fauna;
d. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan daerah penggungsian satwa untuk melindungi daerah dan ekosistemnya bagi kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
e. melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan kawasan pantai berhutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau, tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, dan pelindung pantai dari pengikisan air laut serta pelindung usaha budi daya di belangkangnya;
Koreksi Anda
