Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, dan kawasan lindung lainnya, serta menghindari berbagai usaha dan/atau kegiatan di kawasan rawan bencana. (2) Sararan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa; b. mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam. (3) Pola pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan lindung dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung.
Koreksi Anda