Koreksi Pasal 35
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a adalah:
a. kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan swasta serta tipe ekosistemnya; dan/atau
b. mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupu fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusi; dan/atau
d. mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; dan/atau
e. mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi;
(2) Kriteria kawasan lindung untuk kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b adalah:
a. kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari satu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; dan/atau
b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; dan/atau
c. merupakan tempat dan kehidupan begi jenis satwa migran tertentu;
dan/atau
d. memunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
