Koreksi Pasal 28
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lalu lintas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam buku petunjuk penerbangan.
Koreksi Anda
