Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lalu lintas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam buku petunjuk penerbangan.
Koreksi Anda