Koreksi Pasal 27
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat penyebaran primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah besar dengan lingkup pelayanan nasional atau beberapa propinsi dan berfungsi sebagai pintu utama untuk ke luar negeri.
(2) Pusat penyebaran sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah sedang dengan lingkup pelayanan dalam satu propinsi dan terhubungkan dengan pusat penyebaran primer.
(3) Pusat penyebaran tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah rendah dengan lingkup pelayanan pada beberapa kabupaten dan terhubungkan dengan pusat penyebaran primer dan pusat penyebaran sekunder.
(4) Bandar udara bukan pusat penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dengan jumlah kecil dan tidak mempunyai daerah cakupan atau layanan.
(5) Arah pengembangan bandar udara sebagai pusat penyebaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan secara indikatif pada Lampiran II dan Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
