Koreksi Pasal 21
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dititkberatkan untuk melayani arus lalu lintas antarpulau yaitu antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, antara Pulau Jawa dan Pulau Madura, antara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di kawasan yang mendukung kelancaran kerjasama antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda
