Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi jaringan jalan darat, jaringan jalur kereta api, jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau.
Koreksi Anda