Koreksi Pasal 16
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi jaringan jalan darat, jaringan jalur kereta api, jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau.
Koreksi Anda
