Koreksi Pasal 4
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu:
a. mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. meningkatkan kesinambungan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional;
d. meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya.
Koreksi Anda
