Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunay PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda