Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional digunakan sebagai pedoman bagi : a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional seara adil dan merata; b. mewujudkan ketetpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antarsektor; c. pengarahan lokasi investasi pemerintah, swasta dan/atau masyarakat; d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda