Koreksi Pasal 62
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional digunakan sebagai pedoman bagi :
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional seara adil dan merata;
b. mewujudkan ketetpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antarsektor;
c. pengarahan lokasi investasi pemerintah, swasta dan/atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
