Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi langkah-langkah pengembangan kawasan budi daya secara terpadu. (2) Pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat 91) meliputi pengembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan, pengembangan sistem permukiman, pengembangan jaringan transportasi nasional, pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional, pengembangan jaringan telekomunikasi nasional, serta pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku nasional. (3) Untuk mewujudkan keterkaitan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya yang saling mendukung serta mencegah dampak negatif yang dapat terjadi terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakat setempat dilakukan penetapan kawasan budi daya berdasarkan kriteria kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 1 Bagian Kedua pada BAB IV PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Di dalam kawasan budi daya dipilih kawasan-kawasan yang dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya, serta dapat mewujudkan pemerataan pemanfaatan ruang di wilayah nasional. (5) Kawasan budi daya, termasuk di dalamnya yang meliputi kawasan yang dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan pemerataan pemanfaatan ruang di wilayah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I dan Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda