Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional; c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan tertentu.
Koreksi Anda