Koreksi Pasal 2
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ini mencakup strategi dan arahan kebijakasanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter dibawah permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi ekslusif.
Koreksi Anda
