Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda