Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Betara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, Yang meliputi wilayah: a. Desa Teluk Sialang; b. Desa Sungai Dualap; c. Desa Betara Kanan; d. Desa Betara Kiri; e. Desa Sungai Gebar; f. Desa Pematang Lumut. (2) Wilayah Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Betara, maka wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda