Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Batang Merangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah: a. Desa Tamiai; b. Desa Pulau Pandan; c. Desa Pengasi Lama; d. Desa Tarutung; e. Desa Muak; f. Desa Pondok; g. Desa Pulau Sangkar; h. Desa Dusun Baru Pulau Sangkar; i. Desa Seberang Merangin; j Desa Lubuk Paku; k. Desa Pasar Tamiai; l. Desa Pematang Lingkung; m.Desa Batang Merangin; n. Desa Muara Hemat. (2) Wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Raya. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Merangin, maka wilayah Kecamatan Gunung Raya dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda