Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah: a. Desa Batang Sangir; b. Desa Bengkolan Dua; c. Desa Jernih Jaya; d. Desa Tangkil e. Desa Lubuk Pauh; f. Desa Pelompek; g. Desa Telun Berasap; h. Desa Sungai Sikai; i. Desa Sungai Rumpun; j. Desa Sungai Bendung Air; k. Desa Koto Tengah; l. Desa Sungai Sampun; m. Desa Koto Panjang; n. Desa Sungai Tanduk; o. Desa Kampung Baru; p. Desa Koto Tuo; q. Desa Sungai Dalam; r. Desa Sangir; s. Desa Bedeng Baru; t. Desa Kersik Tuo; u. Desa Gunung Labu; v. Desa Giri Mulyo; w. Desa Sungai Jambu; x. Desa Bento; y. Desa Sungai Asam; z. Desa Koto Baru; aa. Desa Kebun Baru; bb. Desa Sungai Lintang; cc. Desa Sungai Kering; dd. Desa Patok Empat; ee. Desa Sako Dua; ff. Desa Bedeng Dua; gg. Desa Bedeng Delapan; hh. Desa Batu Hampar. (2) Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kayu Aro, maka wilayah Kecamatan Gunung Kerinci dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda