Koreksi Pasal 1
PP Nomor 47 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO, KERINCI DAN TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Mandiangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:
a. Desa Mandiangin;
b. Desa Rangkiling Simpang;
c. Desa Pemusiran;
d. Desa Gurun Tuo Simpang;
e. Desa Gurun Mudo;
f. Desa Gurun Tuo;
g. Desa Rangkiling;
h. Desa Mandiangin Tuo;
i. Desa Kertopati;
j. Desa Muara Ketalo;
k. Desa Taman Dewa;
l. Desa Simpang Kertopati;
m.Desa Bukit Peranginan;
n. Desa meranti Baru;
o. Desa Petiduran Baru;
p. Desa Guruh Baru;
q. Desa Butang Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pauh.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mandiangin, maka wilayah Kecamatan Pauh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
