Pasal 1
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1994 boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:
a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g;
b. Pajak Masukan yang berkenaan dengan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
(2) Apabila...
(2) Apabila Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan sehubungan dengan perolehan barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dan dikurangkan dari penghasilan bruto melalui penyusutan atau amortisasi.