Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
PP Nomor 47 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah
a. Untuk Pegawai Negeri:
1.bagi golongan I sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan;
2.bagi golongan II sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan;
3.bagi golongan III sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari penghasilan;
4.bagi golongan IV sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan.
b. Untuk Pejabat Negara sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan;
c. Untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 60% (enam puluh persen) dari uang kehormatan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ialah :
a.Gaji pokok;
b.Tunjangan isteri/suami;
c.Tunjangan anak.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 75