Koreksi Pasal 38
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sqbagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2OLZ tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) l,embaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifrkasi produk;
b. laboratorium uji; dan
c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Pervinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki . . .
I PRESTDEI{ NEPUBUI( INDONESIA
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI rso/rEC t7o2o;
c. telah teralreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik INDONESIA.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorilim atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bag, laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC t7025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik INDONESIA.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik INDONESIA.
(7) Menteri...
NEPUBUI( INDONESIA -L2-
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi! produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/ atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan :
a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam. . .
(1 1) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik INDONESIA, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/ atau pada ayat (7); dan
b. eva-luasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
