Koreksi Pasal 19A
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong investasi, selain dapat mengimpor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna jual.
(21 Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
perundang-undangan.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
