Koreksi Pasal 19
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
(1a) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.
(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum,
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
11. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A. . .
Koreksi Anda
