Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 8 9 10. Ketentuan . . . SK No 180zl09 A 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 19 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda