Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem infor'masi terintegrasi. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda