Koreksi Pasal 16
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
6
(2) Rencana...
EFf+TrI{Il SIIITEMfiIII.IItrIIIlFlfi
7 (21 Rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a. hasil sumber daya alam; dan/ atau
b. hasil produksi Industri dalam negeri.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
