Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. (2) Rencana . . . 4 5 (2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri. (3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda