Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan: a. dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. tania melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hui'uf a, paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya. (21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong. (3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi. 3. Pasal 13 dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda