Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat MENETAPKAN neraca komoditas. (21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a paling sedikit meliputi data mengenai: a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif; b. jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan d. standar mutu Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan. l4l Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi data mengenai: a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif; b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri; c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri. (5) Neraca... E{TIIEEIiIIItrIIiIFIA 2 (5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda