Koreksi Pasal 57
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Senat akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
Koreksi Anda
