Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang terdiri atas: a. wakil pemimpin bidang akademik; dan b. wakil pemimpin bidang nonakademik.
Koreksi Anda