Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas: a. majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik; b. pemimpin PTKN sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan fungsi Pengelolaan PTK dan bertanggung jawab kepada wali amanat; dan c. senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Koreksi Anda