Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi; dan/atau c. dikenai sanksi administratif berat.
Koreksi Anda