Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta. (2) Dewan Penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang memiliki: a. komitmen untuk memajukan perguruan tinggi; dan b. pengalaman mengelola perguruan tinggi.
Koreksi Anda