Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai unsur penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta unsur lain yang menjalankan fungsi komplementer diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda