Koreksi Pasal 50
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin PTKN.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan fungsi pengawasan kinerja.
(3) Fungsi pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diatur dalam statuta PTKN.
(4) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
