Koreksi Pasal 49
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas:
a. wakil pemimpin bidang akademik; dan
b. wakil pemimpin bidang nonakademik
(2) Wakil pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin PTKN.
Koreksi Anda
