Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan kebijakan akademik serta MENETAPKAN dan menjalankan kebijakan nonakademik dalam pengelolaan PTKN. (2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda