Koreksi Pasal 47
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
Koreksi Anda
