Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja PTK yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya. (2) Organisasi penyelenggara PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. penyusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawas dan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Koreksi Anda