Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PTKS berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan izin Menteri. (2) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan. (3) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda