Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama. (2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
Koreksi Anda