Koreksi Pasal 13
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PTKN dan PTKS.
(3) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
