Koreksi Pasal 42
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Otonomi pengelolaan pada PTKS termasuk yang berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
