Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi: a. bidang akademik terdiri atas: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) kurikulum dan Program Studi; c) proses pembelajaran; d) penilaian hasil belajar; e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda. 2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. b. bidang nonakademik terdiri atas: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan b) sistem penjaminan mutu internal. 2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma; dan b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa. 4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia. 5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas: a) penggunaan sarana dan prasarana; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) pemanfaatan sarana dan prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda